BARABAI-Bela negara bukan hanya tanggung jawab atau kewajiban pihak tertentu saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, disebutkan jika setiap warga negara berhak serta wajib ikut dalam upaya pembelaan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Danramil 1002-06/Barabai Kapten Inf Rudi Hartono mewakili Dandim 1002/HST dalam rangka pembekalan kepada siswa kelas XII Madrasyah Aliyah dan Siswa Kelas IX Madrasyah Tsanawiyah Pesantren Modern Darul Istiqomah. Senin (23/05).
Pembekalan dilakukan di Aula Ponpres Darul Istiqomah di jalan Pagat Sarigading RT.007 RW.004 Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalimantan Selatan dengan jumlah peserta 80 orang.
Lebih lanjut Danramil membeberkan bahwa bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara yang teratur serta menyeluruh, dilandaskan pada sikap cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, dan rela berkorban untuk menghilangkan segala bentuk ancaman dari tanah air, "katanya
Baca juga:
Jarimatika Perkalian Super Mudah
|
Upaya bela negara bisa dilakukan setiap masyarakat Indonesia, yang mana disesuaikan dengan profesi individu. Salah satu contohnya pelajar.
Adapun upaya yang dapat dilakukan pelajar dalam rangka mendukung upaya bela negara seperti ; Mengikuti dan mempelajari pendidikan kewarganegaraan, Mentaati semua tata tertib sekolah, Rajin dan selalu khidmat saat mengikuti upacara dan Rajin belajar, "tambahnya.
Sementara Nilai Wawasan Kebangsaan yang terwujud dalam persatuan dan kesatuan bangsa memiliki enam dimensi yang bersifat mendasar dan fundamental, yaitu: Penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
Tekad bersama untuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, merkeka, dan besatu, Cinta akan tanah air dan bangsa, Demokrasi atau kedaulatan rakyat, Kesetiakawanan sosial dan Masyarakat adil-makmur."tuturnya.(pendim1002).
Baca juga:
STTAL Ciptakan Prototipe Drone Dua Media
|